Minggu, 24 Juli 2011

MAWARIS

Mawaris

Kata mawaris berasal dari kata waris ( bahasa arab ) yang berarti mempusakai harta orang yang sudah meninggal, atau membagi-bagikan harta peninggalan orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya.

Hukum Adat Tentang Warisan Dalam Pandangan Hukum Islam

Pembagian harta warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan atas dasar kekeluargaan dan kerukunan serta keadilan antara para ahli waris. Masalah pihak yang berhak memperoleh warisan, biasanya diutamakan mereka yang paling dekat dengan si jenazah, bahkan secara adat biasanya anak angkatpun memperoleh warisan karena kedekatannya itu.

Menurut hukum adat, harta peninggalan itu terdiri dari:

  • Harta peninggalan yang tidak dibagi( contohnya harta pusaka menurut adat Minang Kabau)
  • Harta benda yang dibagi, yaitu:

a. Harta yang diberikan orang tua pada waktu mereka masih hidup. Dalam hal ini ayah membagi-bagikan harta kekayaannya kepada anak - anaknya atas dasar persamaan hak.

b. Harta yang diwariskan sewaktu orang tua masih hidup, tetapi penyerahannya dilakukan setelah ayah atau ibu wafat.

Pembagian harta warisan secara adat di beberapa daerah bermacam-macam bentuknya sesuai dengan karakter daerahnya masing-masing. Contonya di Aceh, pekarangan rumah peninggalan harus diberikan kepada anak perempuan yang tertua, sedangkan di daerah Sumatra utara ( Batak ), pekarangan rumah harus diberikan kepada anak laki-laki tertua atau termuda, sedangkan benda-benda keramat untuk anak laki-laki dan benda-benda perhiasan untuk perempuan.

Hukum Adat Yang Sesuai Dengan Hukum Islam

  • Sebagaimana telah disebutkan diatas, bahwa hukum waris yang diundangkan oleh islam terdapat 2 macam kebaikan:

a. Islam mengikut sertakan kaum wanita sebagai ahli waris sebagaimana kaum pria

b. Islam membagi harta warisan kepada segenap ahliu waris secara demokratis dan adil.

Pembagian dilakukan menurut keadaan bendanya dengan pembagian yang dipandang wajar misalnya ada yang memperoleh rumah, sawah, mobil, dan gedung.

Menurut hukum adat, pembagian harta warisan dilakukan setelah dibayarkan hutang-hutang dan sangkut paut lainnya dari orang yang meninggal. Oleh karena itu, hukum adat tersebut diatas mempunyai kemiripan, dan ketentuannya yang di benarkan oleh hukum waris menurut ajaran agama islam.

Hukum Adat Yang Tidak Sesuai Dengan Ajaran Islam

Adapun hukum adat yang tidak sesuai dengan ajaran islan adalah apabila pembagiannya hanya berdasarkan nafsu atau ketidakadilan, seperti halnya hanya memiih-milih atau terpaksa memberikan warisan karena adanya ancaman dari pihak ahli waris. Salah satu contoh yang tidak sesuai dengan hukum islam, antara lain anak angkat mendapat warisan, anak perempuan lebih banyak mendapatkan harta warisan dari anak-anak laki-laki, atau pembagian harta warisan tanpa ada musyawarah ( mufakat ) lebih dulu.



TUJUAN ILMU MAWARIS

Ada beberapa tujuan dari adanya ilmu mawaris;


  • Untuk melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariah
  • Untuk mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian yang diperoleh dari masing – masing ahli waris dan siapa pula yang tidak berhak atas harta warisan yang dibagikan
  • Untuk menentukan pembagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak timbul perselisihan antara ahli waris

SEBAB-SEBAB MEMPEROLEH WARISAN
Ada tiga sebab :

  • Nasab Hakiki (kerabat yang sebenarnya), firman Allah SWT: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam Kitab Allah (S.8 :75)
  • Nasab Hukumi (wala = kerabat karena memerdekakan), sabada Rosululloh saw: “Wala itu adalah kerabat seperti kekerabatan karena nasab” (HR Ibnu Hibban dan Al-Hakim dan dia menshahihkan pula).
  • Perkawinan yang Shahih, firman Allah SWT: Dan bagimu seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu. (An-Nisaa’ ayat 12)

Sebab-sebab tidak mendapat warisan

Hamba sahaya, pembunuh, Murtad, berlainan agama

Ketentuan Tentang Harta Sebelum Pembagian Warisan


Pada saat jenazah telah dimakamkan, sebelum dilaksanakan pembagian warisan, pihak keluarga atau ahli waris terlebih dulu harus menyelesaikan beberapa hal yang ada sangkut pautnya dengan harta peninggalan, yaitu sebagai berikut:
  • Zakat, apabila telah sampai saatnya untuk mengeluarkan zakat harta, maka harta peninggalan dikeluarkan untuk zakat mal terlebih dahulu atau zakat fitrah
  • Hutang, apabila si jenazah meninggalkan hutang, maka hutang itu harus dibayar lebih dulu
  • Biaya perawatan, yaitu pembelanjaan yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan dan pengurusan jenazah seperti membeli kain kafan dan biaya penguburan hingga si jenazah selesai dimakamkan
  • Membayar wasiat, apabila sebelum meninggal ia berwasiat, maka harus dibayarkan lebih dulu, asalkan tidak melebihi ⅓ harta peninggalan. Berwasiat tidak dibenarkan kepada ahli waris karena mereka telah mendapat bagian dari harta warisan yang akan ditinggalkannya. Lain halnya semua ahli waris setuju bahwa sebagian dari harta peninggalan itu boleh di wasiatkan kepada seseorang di antara mereka
  • Memenuhi nazar jenazah ketika masih hidup dan belum sempat dilaksanakan. Misalnya, nazar untuk mewakafkan sebidang tanahnya, dan nazar untuk ibadah haji.
Apabila semua hak yang tersebut di atas telah di selesaikan semuanya, maka harta warisan yang masih ada dapat dibagi - bagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya

Ahli waris laki-laki ada 15 orang, yaitu sebagai berikut:

  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah
  • Bapak
  • Kakak dari bapak dan terus keatas
  • Saudara laki-laki sekandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Saudara laki-laki seibu
  • Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
  • Paman yang sekandung dengan bapak
  • Paman yang sebapak dengan bapak
  • Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
  • Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
  • Suami
  • Laki-laki yang memerdekakan si pewaris

( Keterangan no.1 – 13 berdasarkan pertalian darah. Jika lima belas orang itu ada, maka yang dapat menerima hanya tiga, yaitu anak laki-laki, suami, dan bapak ).

Ahli waris perempuan ada 10, yaitu sebagai berikut:

  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Ibu
  • Nenek dari ibu
  • Nenek dari bapak
  • Saudara perempuan kandung
  • Saudara perempuan bapak
  • Saudara perempuan seibu
  • Istri
  • Wanita yang memerdekakan si pewaris

( Keterangan no.1 - 8 berdasarkan pertalian darah. Jika 10 orang itu ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya lima orang yaitu, Istri, anak perempuan, ibu, cucu perempuan, dan saudara perempuan kandung ).

Jika 25 ahli waris itu ada, maka yang bisa menerimanya hanya lima orang yaitu, suami atau istri, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan.

Furudhul muqodaroh

Ahli waris yang bagian-bagian besarnya telah ditentukan di dalam Al qur,an.

Ada 6 golongan,bagian-bagiannya yaitu:

2/3

2 anak perempuan,jika tiada anak laki-laki

2 cucu perempuan dari anak laki-laki

2 saudara perempuan atau lebih se-ibu/se-bapak

½

Anak perempuan tunggal

Cucu perempuan tunggal

Saudara kandung tunggal

Saudara perempuan se-ayah

suami

1/3

Ibu

2 orang sudara se-ibu atau lebih,baik laki-laki maupun perempua

1/4

Suami

Istri

1/6

Bapak

Ibu

Nenek

Cucu perempuan dari anak laki-laki

Saudara perempuan se-ayah

Saudara laki-laki atau perempuan sekandung

1/8

Istri

‘ashabah

Ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya dengan kadar tertentu

Ia mendapat bagian setelah seluruh dzawil furudh mendapatkan bagiannya

Hijab(penghalang atau penutup)

Penutup / penghalang ahli waris:semestinya mendapat bagian menjadi tidak mendapat bagian,tetep menerima warisan tetepi jumlahnya kurang(karena ada ahli waris yang lebih dekat tali persaudaraannya).

Contoh penghitungan warisan

Ada seseorang perempuan meninggal dunia, ahli warisnya adalah bapak, ibu, suami, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Harta peninggalannya sebanyak Rp 1.800.000. Berapakah bagian masing - masing ahli waris?

  • Bapak = 1/6 ( karena ada anak laki-laki )
  • Ibu = 1/6 ( karena ada anak )
  • Suami = 1/4 ( karena ada anak )
  • Anak = Asabah ( karena ada anak laki-laki dan perempuan )
  • Asal masalah (KPK) = 12Bapak = 1/6 * 12 = 2
  • Ibu = 1/6 * 12 = 2
  • Suami = 1/4 * 12 = 3
  • Jumlah = 7
  • Sisa ( bagian anak ) = 12 – 7 = 5
  • Bagian bapak = 2/12*Rp 1.800.000 = Rp 300.000
  • Bagian ibu = 2/12*Rp 1.800.000 = Rp 300.000
  • Bagian suami = 3/12*Rp 1.800.000 = Rp 450.000
  • Bagian anak = 5/12*Rp 1.800.000 = Rp 750.000

Untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan sehingga dua anak laki-laki mendapat empat bagian dan seorang anak perempuan mendapat satu bagian. Harga warisan sisanya dibagi lima(5).

Bagian seorang anak laki-laki =2/5 * Rp750.000 = Rp300.000

Bagian seorang anak perempuan =1/5 * Rp750.000 = Rp150.000

Didalam praktek pelaksanaan pembagian harta warisan, sering di jumpai kasus kelebihan atau kekurangan harta sehingga pembagian harta waris memerlukan metode perhitungan yang tepat.

Undang undang no 7 Tahun 1989

Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:

Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.

Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris

Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris

Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.

Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat

Hikmah Mawaris

Beberapa hikmah yang dapat diambil dari pengaturan waris menurut islam antara lain sebagai berikut:

  • Dengan adanya ketentuan waris itu disamping akan membawa keteraturan dan ketertiban dalam hal harta benda, juga untuk memelihara harta benda dari satu generasi ke generasi lain.
  • Dapat menegakan nilai-nilai perikemanusiaan, kebersamaan, dan demokratis di antara manusia, khususnya dalam soal yang menyangkut harta benda.
  • Dengan mempelajari ilmu waris berarti seorang muslim telah ikut memelihara dan melaksakan ketentuan-ketentuan dari Allah swt. Yang terdapat dalam Al Qur’an.
  • Menghindarkan perpecahan antar keluarga yang disebabkan oleh pembagian harta warisan yang tidak adil. Mengalirkan harta peninggalan kepada yang lebih bermanfa’at agar lebih terjaminnya kesejahteraan keluarga secara merata.
  • Memelihara harta peninggalan dengan baik sehingga harta itu menjadi amal jariah bagi si jenazah.
  • Memperhatikan anak yatim karena dengan harta yang di tinggalkan oleh orang tuanya kehidupan anak - anak yang di tinggalkan itu akan lebih terjamin.
  • Dengan pembagian yang merata sesuai dengan syariat, maka masing-masing anggota keluarga akan merasakan suatu kepuasan sehingga dapat hidup dengan tentram.
  • Dengan mengetahui ilmu mawaris, maka setiap anggota keluarga akan memahami hak-hak dirinya dan hak-hak orang lain, sehingga tidak akan terjadi perebutan terhadap harta warisan tersebut

Al-Quran, wasiat untuk harta warisan antara lain disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 180:

Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma‘ruf, (ini adalah) hak (yang harus dilaksanakan, yakni kewajiban) atas orang-orang yang bertakwa

Akan tetapi, menurut pakar tafsir Al-Quran Quraish Shihab, ayat di atas turun sebelum adanya ketetapan mengenai hak waris dalam Al-Quran. Setelah adanya ayat-ayat yang mengatur tentang hak-hak waris tersebut maka ayat ini tidak berlaku lagi, kendati sebelumnya adalah wajib. Akan tetapi, Quraish Shihab selanjutnya menjelaskan, wasiat – apabila ada – tetap harus dilaksanakan dengan syarat ma‘rûf, yakni adil serta sesuai dengan tuntunan agama.

PEMBIMBING: IBU TUGIYEM

6 komentar:

  1. Wah, info yang sangat berguna, jujur gue belum tau tentang ini. :)

    BalasHapus
  2. Itu waktu kita masih kelas 3 disuruh cari tentang mawaris

    BalasHapus
  3. wah, makasih udah mengingatkan, ini pelajaran saya baru aja kemarin, hohoo, memang dalam hal ini keadilan dan dasar agama sangat dibutuhkan, makasih infonyaa . .

    BalasHapus
  4. klau dikampung2 kayak tempat saya tinggal, harta waris dibagi rata, misal a dpat 10 b jg dapat 10. Meski b cewek.
    Thanks dah ngingetin pelajaran pas saya masih kelas 12 kalao ga salah :)

    BalasHapus
  5. Iya tepat sekali, ini pelajaran kelas 12 waktu duduk di SMK..

    BalasHapus